Apa itu Sistem Kredit Prestasi (SKP)? Beban SKP, Pembagian Nilai dan Bukti yang Perlu Dilampirkan

MAUKULIAH.ID– Sistem Kredit Prestasi atau yang disingkat SKP mungkin sudah tidak asing lagi Sobat Miku, apalagi jika kalian masih Mahasiswa Baru (Mahasiswa Baru). Singkatnya, Sistem Kredit Prestasi adalah bobot atau nilai kredit yang diberikan kepada siswa setelah mengikuti kegiatan kemahasiswaan.

Lalu, nilai seperti apa yang akan masuk ke Sistem Kredit Prestasi? Nilai SKP adalah nilai kumulatif kegiatan ekstrakurikuler dan nonkurikuler yang dicantumkan pada akhir pembelajaran dalam bentuk transkrip kegiatan siswa. Biasanya SKP ini juga menjadi prasyarat untuk mengikuti wisuda. Nah, untuk lebih mengenal apa itu SKP, kamu harus baca artikel ini sampai selesai ya.

Baca juga: Mengenal SKS, KRS, KST, KHS, dan IPK di Perkuliahan

Beban Satuan Kredit Pencapaian

Setiap kampus menyediakan beban SKP yang berbeda. Misalnya Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya yang menetapkan poin SKP minimal adalah 100 poin. Sedangkan Universitas NU Surabaya menetapkan minimal 125 poin.

Karena setiap universitas memiliki standar yang berbeda, kali ini kita bisa mendapatkannya dari salah satu contoh beban SKPdiantara yang lain:

Mahasiswa sarjana harus mendapatkan Predikat

  • Sangat Baik >120
  • Baik 101 – 120
  • Cukup 100
  • Kurang <100

Mahasiswa D3 harus mendapatkan Predikat

  • Sangat Baik >100
  • Baik 81 – 100
  • Cukup 80
  • Kurang <80

Sebaran Nilai Kegiatan SKP

Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam pengisian SKP adalah sebaran nilai SKP kegiatan. Biasanya universitas sudah menentukan jumlah pin yang harus kamu dapatkan dari kegiatan tertentu.

Misalnya, di universitas, kegiatan wajib universitas membutuhkan 50 SKP dari total SKP, sedangkan poin sisanya dapat Anda isi dengan mengikuti kegiatan organisasi atau kegiatan lainnya.

Bukti Kegiatan yang Harus Dilampirkan

Penilaian SKP didasarkan pada bukti yang dilampirkan oleh mahasiswa, adapun bukti yang dapat dilampirkan antara lain:

  1. Sertifikat/piagam/piala/medali/vandel/bentuk penghargaan lainnya
  2. Surat Keputusan/Surat Tugas/Surat Izin
  3. Daftar hadir (untuk kegiatan rutin)
  4. Karya nyata dan atau dokumentasi

Baca juga: Mahasiswa Baru Wajib Tahu! Ini Cara Pengisian KRS Anti Gagal

Bagaimana Anda sudah tahu SKP lebih baik, kan? Jangan khawatir, meski menjadi syarat daftar kelulusan, mengisi SKP cukup mudah jika Anda aktif mengikuti berbagai kegiatan kampus. Jadi, kamu tidak perlu khawatir akan kesulitan untuk mengikuti wisuda, ya?

Oh ya, jangan lupa berkunjung maukuliah.id. Wajib banget nih, biar tahu informasi seputar kampus dan jurusan. Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan berbagai tips menarik. Sampai jumpa di artikel berikutnya!

Ditulis oleh Shitny Dwi
Diedit oleh Sepril Mayang